Alasan Mengapa Harus Menggunakan Hak Pilih Ketika Pemilu

Pemilihan umum di setiap daerah memang terkadang tidak bisa sama rata harinya. Namun tetap saja ada pemilihan umum yang dilakukan serentak. Seperti pemilihan presiden, legislatif dan pemilihan umum lainnya. Di setiap tahunnya, pastinya terdapat banyak orang yang menggunakan hak pilih untuk memilih. Akan tetapi, jumlah orang yang tidak menggunakan hak suara pun juga tidak kalah banyak. Terdapat cukup alasan mengapa banyak orang lebih memilih golput.

Berikut ini terdapat setidaknya alasan mengapa banyak warga yang memilih golput. Hal ini sudah dihimpun oleh mantan Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Algiffhari Aqsa.

  1. Tidak Peduli pada Politik alias Apolitis

Cukup banyak yang menyebutkan bahwa siapa pun presiden atau yang terpilih nantinya. Hidup yang mereka jalani akan tetap sama tidak ada perubahan. Pola pikir yang seperti ini bisa dikatakan memang menjadi salah satu penyebab terbesar banyaknya masyarakat tidak ingin menggunakan hak pilih ketika pemilihan umum berlangsung.

  1. Golongan Putih Politis

Mereka yang termasuk ke dalam golput politis biasanya karena dua hal. Pertama, karena calon tidak ada yang baik menurut penilaian mereka. Kedua, karena masyarakat golput politis ini tidak mempercayai sistem politik yang ada.

  1. Tidak Mempercayai Sistem Demokrasi Perwakilan

Alasan lainnya adalah karena mereka tidak percaya dengan sistem demokrasi perwakilan, namun mempercayai sistem demokrasi langsung. Meskipun jumlahnya tidak banyak, namun golput ini termasuk golput yang memiliki signifikansi dan resonansi luar biasa.

  1. Buruknya Teknis Pemilu

Golput merupakan hak konstitusional warna negara. Hal ini sudah diatur oleh UUD, kovenan hak sipil dan politik, serta UU HAM. Memilih memiliki sifat hak, artinya bisa digunakan dan bisa tidak. Tidak diwajibkan.

5 Alasan Perlu Menggunakan Hak Pilih ketika Pemilu

Terdapat beberapa alasan mengapa warga negara Indonesia yang sudah tercacat sebagai pemilik hak pilih harus menggunakannya ketika pemilu. Berikut ini alasannya untuk Anda.

  1. Demokrasi

Tentu tidak semua mengerti dan tertarik mengenai dunia politik. Namun Anda pastinya tahu bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi. Yang artinya setiap warganya mempunyai hak sama ketika pengambilan keputusan. Dengan memutuskan ikut memilih, artinya sudah turut berpartisipasi dalam demokrasi ini.

  1. 5 Tahun Sekali

Perlu diketahui bahwa pemilihan umum tidak setiap tahun ada. Siapa pun nanti yang terpilih akan menjabat selama 5 tahun dalam menentukan kebijakan. Jika tidak menggunakan hak pilih artinya melewatkan kesempatan memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan. Apabila calon yang dipilih tidak memang, namun setidaknya sudah memberikan suara sesuai dengan hati nurani.

  1. Mewakili

Jika Anda sudah boleh menggunakan hak pilih, maka menjadi salah satu orang yang beruntung. Sebab masih banyak kaum muda yang belum bisa berpartisipasi dalam pemilihan umum karena beberapa hal. Misalnya karena belum cukup umur. Nah, Anda bisa mewakili aspirasi mereka yang belum bisa memilih dengan cara berpartisipasi dalam pemilihan umum ini.

  1. Pajak

Pemilihan umum yang diselenggarakan pastinya menghabiskan anggaran tidak sedikit. Semua anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan umum ini diambil dari pajak. Dimana pajak ini diambil dari uang rakyat. Jadi sebagai warga baik, pastikan untuk turut membayar pajak. Jika hak pilih tidak dipakai, maka tidak bisa merasakan salah satu manfaat dari uang pajak ini. Jadi pastikan untuk menggunakan hak pilih ketika pemilihan umum berlangsung.

  1. Partisipasi Politik

Jika Anda termasuk orang yang baru mendapatkan kesempatan untuk memberikan suara. Maka memang sudah saatnya untuk berpartisipasi demi kemajuan negara. Menggunakan hak pilih, artinya membuat kita memahami politik dan demokrasi.

Jenis-Jenis Pemilihan Umum di Indonesia

Pemilihan umum adalah suatu mekanisme yang menyediakan ruang diskusi untuk pemilih dengan peserta pemilu. Yakni calon-calon wakil rakyat. Misalnya DPR, MPR, dan masih banyak lainnya. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Yang mana penting bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan menyelenggarakan pemilihan umum lima tahun sekali. Setelah UUD 1945 diamandemen di tahun 2002, pemilihan Presiden dan wakil presiden yang awalnya dipilih oleh MPR, selanjutnya dipilih oleh rakyat.

Nah berikut ini terdapat beberapa jenis pemilu yang ada di Indonesia.

Presiden & Wakil Presiden

Untuk pemilihan umum ini memiliki tujuan memilih orang yang bisa memimpin negara dengan baik. Yakni presiden dan wakil presiden. Dimana presiden dan wakil presiden ini dipilih untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden. Sejak tahun 2004, Indonesia mulai melakukan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden sebelumnya dipilih oleh MPR. Menjadi presiden dan wakil presiden tentunya harus memenuhi kualifikasi terlebih dahulu.

Sampai saat ini, Indonesia sudah menyelenggarakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebanyak 4 kali. Periode pertama (2004 – 2009) oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Jusuf Kalla, periode kedua (2009-2014) oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono, periode ketiga (2014-2019) oleh pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla, dan periode keempat (2019 – 2024) oleh pasangan Joko Widodo – Ma’aruf Amin.

Lembaga Legislatif

Menurut manfaat UUD Republik Indonesia UUD no. 10 tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan jika pemilihan umum anggota legislatif merupakan pemilihan umum yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD. Baik ditingkat propinsi atau kabupaten atau kota dalam NKIR berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945. Indonesia sudah melakukan pemilihan umum legislatif sejak tahun 1955, yang mana dilakukan dalam dua tahap, yakni;

  • Tahap pertama: Dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Pemilihan umum ini diikuti 29 partai politik.
  • Tahap kedua: Dilaksanakan pada 15 Desember 1955 ditujukan pada pemilihan anggota Konstituante.

Menurut UUD no. 10 tahun 2008 mengenai pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD menyatakan jika peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Yang mana untuk menjadi peserta harus memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk anggota DPD bisa diikuti oleh perseorangan dengan syarat tertentu pula.

Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pilkada)

Indonesia sudah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada secara kangsung di tahun 2007. Yang tergabung dalam pilkada misalnya struktur organisasi pemerintahan kecamatan dan struktur organisasi pemerintahan desa. Sebelumnya DPRD yang memilih kepala daerah atau wakil kepala. Namun sejak UUD no. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah diberlakukan. Untuk pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepala daerah dan wakil kepada daerah yang dimaksud adalah Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil, serta Walikota dan wakil. Peserta pilkada atau pemilukada adalah pasangan calon yang sudah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, Hal ini sudah sesuai dengan UUD no. 12 tahun 2008 yang menyatakan pasangan calon perseorangan dengan dukungan dari sejumlah orang pun bisa turut menjadi peserta pilkada.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.